Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya mulai melunak terkait
kewajiban publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan S-1, S-2,
dan S-3. Ketentuan itu diedarkan melalui surat Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi pada 27 Januari. Pro dan kontra datang dari kalangan
perguruan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh,
Senin (27/2/2012), menyiratkan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat
dorongan. Nuh mengatakan, surat edaran Ditjen Dikti memang tak memiliki
kekuatan hukum.
"Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan
hukum. Tapi kita mendorong ke arah sana," kata Nuh kepada para wartawan
di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok,
Senin (27/2/2012).
Akan tetapi, menurutnya, aturan itu berbanding
lurus dengan upaya memperbanyak produksi jurnal ilmiah. Nuh
mengungkapkan, jurnal ilmiah yang dihasilkan mahasiswa saat ini masih
sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Jumlah
produksi jurnal ilmiah Indonesia hanya sepertujuh dari jurnal ilmiah
yang diterbitkan negara tetangga Malaysia.
Sementara itu, Ketua
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi
menjelaskan, MRPTN dan Dirjen Dikti telah menyepakati surat edaran itu
hanya sebagai dorongan. Ia mengatakan, karena sifatnya hanya dorongan,
maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya.
Artinya, kata dia, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa lulus meski makalahnya gagal diterbitkan dalam jurnal ilmiah.
"Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat
makalah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun
internasional," kata Idrus.
Ia menegaskan, surat edaran itu
hanya bersifat dorongan untuk membangun kesadaran menulis. Akan tetapi,
predikat kelulusan tetap akan berbeda antara mahasiswa yang berhasil
dengan mahasiswa yang gagal melakukan publikasi makalah dalam jurnal
ilmiah. Gagalnya publikasi makalah dalam jurnal ilmiah akan berpengaruh
pada penilaian akhir.
Seperti diberitakan, Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud mengeluarkan surat edaran
yang mewajibkan seluruh mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) melakukan
publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Alasan utamanya adalah untuk
merangsang budaya analisis dan penulisan ilmiah di lingkungan perguruan
tinggi.